Berikut Jadwal dan Cara Pendaftaran PPDB Jawa Barat 2024 SMA, SMK, SLB Lengkap

 Berikut Jadwal dan Cara Pendaftaran PPDB Jawa Barat 2024 SMA, SMK, SLB Lengkap

PPDB SMA, SMK, SLB Jawa Barat dibuka mulai Juni 2024. Foto: dok. Disdik Provinsi Jawa Barat.--

Jabar, Disway.id- Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Barat 2024 untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB segera dimulai dengan seleksi tahap pertama pada 3-7 Juni mendatang. Masih seperti tahun sebelumnya, calon siswa bisa mendaftar secara daring melalui laman https://ppdb.jabarprov.go.id/ dan aplikasi Sapawarga.

PPDB Jabar 2024 juga akan berjalan dalam dua tahap. Setelah tahap pertama, ada tahap kedua pada 24-28 Juni dengan jalur seleksi yang berbeda-beda. Untuk itu, yuk ketahui jadwal dan jalur seleksi pada PPDB Jawa Barat 2024 berikut ini dikutip dari laman resmi Disdik Jabar, Rabu (15/5/2024).

BACA JUGA:Disdik Jabar Berkomitmen Hadirkan PPDB yang Lebih Bersih dengan Jujur dari Awal

Jadwal Pendaftaran PPDB Jawa Barat 2024
Tahap 1

Pendaftaran dan verifikasi dokumen PPDB Tahap 1: 3-7 Juni 2024
Masa sanggah verifikasi: 3-7 Juni 2024
Pemetaan/penyaluran afirmasi KETM non Ekstim: 10-12 Juni 2024
Rapat koordinasi dan dewan guru penetapan hasil seleksi PPDB tahap 1: 13-14 Juni 2024

Pengumuman PPDB tahap 1: 19 Juni 2024
Daftar ulang PPDB tahap 1: 20-21 Juni 2024

Tahap 2

Pendaftaran PPDB tahap 2: 24-28 Juni 2024
Masa sanggah verifikasi: 24-28 Juni 2024
Tes minat dan bakat program/bidang keahlian (SMK) serta Uji kompetensi prestasi

kejuaraan jika dibutuhkan (SMA, SMK): 1-2 Juli 2024
Rapat koordinasi dan dewan guru penetapan hasil seleksi PPDB tahap 2: 3-4 Juli 2024

Pengumuman PPDB tahap 1: 5 Juli 2024
Daftar ulang PPDB tahap 1: 8-9 Juli 2024
Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah: 15-17 Juli 2024
Tahun Ajaran Baru 2024/2025: 15 Juli 2024

BACA JUGA:'Kick PPDB Jabar 2024' Pastikan PPDB yang Bersih, Objektif, Transparan, dan Akuntabel

Jalur PPDB Jawa Barat 2024
Adapun jalur seleksi yang dibuka dalam PPDB Jawa Barat 2024 yakni:

SMA
1. Zonasi: dibuka bagi calon Peserta Didik yang berdomisili dalam wilayah zonasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi. Ketentuan jalur zonasi:

Kuota 50% dari daya tampung
Dokumen KK minimal 1 tahun
Calon siswa bisa memilih 3 sekolah (2 negeri dan 1 swasta) di dalam zona
Dasar seleksi berdasarkan jarak terdekat dan umur yang lebih tua.

2. Afirmasi KETM dan PBDK: diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu termasuk kuota bagi anak penyandang disabilitas, serta peserta didik yang membutuhkan bantuan karena kondisi tertentu. Ketentuan jalur afirmasi:

Kuota 15% dari daya tampung
Dokumen KK minimal 1 tahun, KIP terdaftar dalam Dapodik, dan memiliki Kartu Kemiskinan terdaftar pada DTKS
Calon siswa bisa memilih 3 sekolah (2 negeri dan 1 swasta)
Dasar seleksi berdasarkan jarak terdekat dan umur yang lebih tua.

 

3. Perpindahan tugas orang tua/anak guru/wali: dibuka bagi pendaftar yang mengikuti perpindahan atau tempat tugas orang tua/wali, dan bagi anak guru.

4. Prestasi nilai rapor dan prestasi kejuaraan: melampirkan nilai rapor semester satu hingga semester lima dan rankingnya, atau ujian sekolah dan/atau dinilai berdasarkan hasil perlombaan atau penghargaan kejuaraan di bidang akademik maupun nonakademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, atau tingkat kabupaten/kota (prestasi kejuaraan).

BACA JUGA:Kepala Disdik Jabar Wahyu Mijaya: Mari Bangun Karakter Siswa!

SMK
1. Prioritas terdekat: penilaian diutamakan pada siswa yang jarak antara tempat tinggal dan sekolah sesuai dengan jarak yang telah ditetapkan.

2. Afirmasi KETM dan PBDK: diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu termasuk kuota bagi anak penyandang disabilitas, serta peserta didik yang membutuhkan bantuan karena kondisi tertentu.

3. Perpindahan tugas orang tua/anak guru/wali: dibuka bagi pendaftar yang mengikuti perpindahan atau tempat tugas orang tua/wali, dan bagi anak guru.

4. Prestasi nilai rapor dan prestasi kejuaraan: melampirkan nilai rapor semester satu hingga semester lima dan rankingnya, atau ujian sekolah dan/atau dinilai berdasarkan hasil perlombaan atau penghargaan kejuaraan di bidang akademik maupun non-akademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, atau tingkat kabupaten/kota (prestasi kejuaraan).

SLB
Didasarkan pada kesesuaian jenis kebutuhan khusus antara hasil diagnosa psikolog/ahli dengan SLB yang dituju

Informasi lebih lengkap bisa dilihat di https://ppdb.jabarprov.go.id/ yang akan diupdate secara berkala.***


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: